News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Dirumahkan Pegawai Newmont Tetap Dapat Gaji

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik menegaskan meski 80 persen pegawai Newmont dirumahkan, tetap mendapat gaji pokok.  Para pegawai Newmont yang dirumahkan tersebut, diminta bersiap diri,  bekerja jika ada panggilan.

"Kalau karyawan tidak berproduksi dapat gaji sekian," ujar Wacik di Kementerian ESDM, Selasa (17/6/2014).

Lain halnya jika Newmont berproduksi, para pegawai akan mendapat gaji tambahan. Dalam hal ini gaji pokok para pegawai Newmont akan ditambah dengan insentif.

"Kalau gaji produksi dapat tambahan insentif," ungkap Wacik.

Sampai saat ini Newmont belum membangun pabrik pengolahan atau smelter. Karena hal itu Newmont menitipkan barang tambangnya kepada Freeport untuk diolah.

Selama Newmont belum membangun smelter, otomatis perusahaan asal Amerika Serikat ini tak diperbolehkan melakukan eksport. Hal itu akan berimbas kepada pemasukan dan gaji pegawainya.

"Newmont waktu dua minggu rapat, dia sudah menyampaikan gudangnya sudah penuh tidak bisa lagi produksi. Dia minta segera dibolehkan eksport," papar Wacik.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan produksi konsentrat tembaga di Batu Hijau telah dihentikan, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Pasalnya adanya penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.

Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80 persen dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.

"Ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya. Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini