TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) rencananya akan naik mulai 1 Juli 2014 untuk beberapa golongan. Hal tersebut untuk memangkas anggaran negara melalui subsidi energi.
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai tarif listrik golongan rumah tangga pemerintah 450 sampai 900 Volt Amper (VA) seharusnya kena penyesuaian. Pasalnya daya listrik untuk rumah tangga paling lama tidak dinaikan dari dulu.
"Sudah sejak 2003 tarif listik untuk 450 dan 900 VA tidak naik," ujar Tulus, Senin (30/6/2014).
Tulus pun memaparkan bahwa golongan rumah tangga yang memakai daya listrik 450 sampai 900 VA paling banyak mendapatkan subsidi dari negara. Karena hal itu sebaiknya seluruh golongan mendapat penyesuaian kenaikan tarif.
"Padahal yang mendapat subsidi terbesar justru dari golongan ini," jelas Tulus.
Menurut Tulus, masih banyak masyarakat di perbatasan wilayah Indonesia belum mendapatkan listrik. Karena hal itu Tulus menghimbau agar pemerintah dan DPR sebaiknya melihat kondisi kelistrikan di seluruh wilayah.
"Mereka yang belum menikmati aliran listrik ini lah yang perlu disubsidi," papar Tulus.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2014. Penyesuaian tarif dibagi beberapa kategori yaitu golongan rumah tangga R1 berdaya 1.300 Volt Amper hingga 5.500 dan golongan industri I-3 non go public, dan golongan penerangan jalan umum P3 dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) .
[removed][removed] [removed][removed]
[removed][removed] [removed][removed]