News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI: Tarif Listrik Rumah Tangga Pantas Dinaikkan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pekerja memilih tidur di atas tumpukan bahan yang akan dijahit sedangkan yang lainnya memilih kembali pulang akibat listrik padam di konveksi busana muslim Laros Collection, Kampung Cilebak, RT 04 RW 02, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (13/5/2014) pagi. Pemadaman listrik bergilir sementara dari pukul 09.00 - 17.00 WIB yang dilakukan pihak PLN di wilayah tersebut memaksa sejumlah pemilik konveksi dan industri sepatu di kampung sentra industri rumahan itu harus menaggung kerugian akibat order yang menumpuk tidak bisa diselesaikan oleh pekerja borongan karena peralatan yang menggunakan listrik seperti mesin jahit tidak berfungsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tarif Dasar Listrik (TDL) rencananya akan naik mulai 1 Juli 2014 untuk beberapa golongan. Hal tersebut untuk memangkas anggaran negara melalui subsidi energi.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai tarif listrik golongan rumah tangga pemerintah 450 sampai 900 Volt Amper (VA) seharusnya kena penyesuaian. Pasalnya daya listrik untuk rumah tangga paling lama tidak dinaikan dari dulu.

"Sudah sejak 2003 tarif listik untuk 450 dan 900 VA tidak naik," ujar Tulus, Senin (30/6/2014).

Tulus pun memaparkan bahwa golongan rumah tangga yang memakai daya listrik 450 sampai 900 VA paling banyak mendapatkan subsidi dari negara. Karena hal itu sebaiknya seluruh golongan mendapat penyesuaian kenaikan tarif.

"Padahal yang mendapat subsidi terbesar justru dari golongan ini," jelas Tulus.

Menurut Tulus, masih banyak masyarakat di perbatasan wilayah Indonesia belum mendapatkan listrik. Karena hal itu Tulus menghimbau agar pemerintah dan DPR sebaiknya melihat kondisi kelistrikan di seluruh wilayah.

"Mereka yang belum menikmati aliran listrik ini lah yang perlu disubsidi," papar Tulus.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2014. Penyesuaian tarif dibagi beberapa kategori yaitu golongan rumah tangga R1 berdaya 1.300 Volt Amper hingga 5.500 dan golongan industri I-3 non go public, dan golongan penerangan jalan umum P3 dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) .

[removed][removed] [removed][removed]

[removed][removed] [removed][removed]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini