TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2014 tarif tenaga listrik naik. Ada enam golongan tarif listrik yang dinaikkan untuk menghemat anggaran subsidi.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menjelaskan kenaikan TTL hanya selisih Rp 20 ribu. Dengan begitu pelanggan jangan terlalu pusing akibat kenaikan TTL, apalagi kenaikan dinaikan secara bertahap.
"Jangan anggap kiamat lah karena kenaikan ini, jangan diseram-seramkan," ujar Wacik di kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2014).
Wacik memberi contoh bagi pelanggan dengan daya 1.300 watt biasanya membayar Rp182 ribu per bulan. Setelah adanya kenaikan pelanggan menjadi membayar Rp202.675.
"Nanti September jadi Rp23 ribu. Ini untuk mengurangi subsidi," papar Wacik.
Meski enam golongan mengalami kenaikan, ada golongan rumah tangga dengan daya 450 sampai 900 volt ampere (VA) yang tidak dinaikan. Pasalnya, pemerintah menilai golongan tersebut untuk masyarakat kurang mampu.
"Mereka wajib disubsidi. Tidak kami naikkan untuk," jelas Wacik.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, dalam pembahasan RAPBN-P 2014, pemerintah dan DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014.
Kenaikan tarif akan diberlakukan dengan besaran 5,36 persen hingga 11,57 persen setiap dua bulan sekali tergantung jenis pelanggan.