News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Solar Dibatasi, Pengusaha Angkutan Minta Bebas Pajak Peremajaan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELUM BERLAKU - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke kendaraan roda empat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/8/2014). SPBU di Kota Bandung masih belum memberlakukan pembatasan pengisian solar bersubsidi dari pukul 8.00 - 18.00 WIB, karena baru akan dirapatkan bersama Pertamina Region 3 pada 6 Agustus 2014. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah meminta kepada pemerintah untuk diberikan insentif bebas fiskal.

Usulan tersebut ada akibat dari pembatasan penjualan solar bersubsidi di sejumlah SPBU. "Kita minta insentif dari sisi kebijakan fiskal misalnya pembebasan pajak untuk angkutan umum," ujar Andriansyah di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (6/8/2014).

Andriansyah memaparkan bahwa pembebasan pajak untuk peremajaan dan perbaikan angkutan umum. Pasalnya selama ini peremajaan satu unit angkutan umum membutuhkan biaya mahal.

"Kita usulkan insentif untuk peremajaan angkutan umum otomatis pelayanan kepada masyarakat akan meningkat," papar Andriansyah.

Andriansyah memaparkan jika suku bunga angkutan umum semakin tinggi, otomatis tarif angkutan akan naik. Hal itu pun menyebabkan masyarakat akan lebih memilih mobil pribadi daripada angkutan umum.

"Suku bunga angkutan umum itu lebih tingg dua kali lipat dibandingkan mobil pribadi, makanya diberikan insentif sukuk bunga untuk mendorong operator memberikan pelayanan," kata Andriansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini