TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan bank tanpa kantor cabang alias branchless banking. Jika tidak ada aral melintang, aturan itu akan meluncur di akhir tahun 2014 dan bisa diterapkan awal tahun 2015.
"Kami memproyeksikan potensi keuangan mikro akan naik dua kali lipat, jika branchless banking melibatkan banyak bank," ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Rabu (13/8/2014).Dengan proyeksi porsi keuangan mikro dua kali lipat tersebut, maka kredit mikro ditargetkan bisa menembus Rp 260 triliun.
Angka tersebut setara 7,44% terhadap total kredit perbankan yang sebesar Rp 3.493,5 triliun. Saat ini, porsi kredit mikro setara 3,7% terhadap total kredit perbankan.
Muliaman menyatakan, branchless banking akan memberikan kesempatan bagi semua bank. Tak seperti aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia (BI), yang hanya mengizinkan bank kelompok BUKU IV saja yang bisa menikmati bisnis ini.
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK bilang, aturan branchless banking akan berlaku untuk bank kelompok BUKU II hingga BUKU IV. Selain itu, akan ada insentif khusus bagi bank pembangunan daerah (BPD), karena punya karakteristik khusus. "Beberapa BPD punya kesepakatan besar dalam ikut branchless banking, karena mereka paham akan daerah tertentu," terangnya.
Kata Muliaman, branchless banking punya tiga jenis produk, yaitu kredit mikro, simpanan mikro dan asuransi mikro. Agen yang terlibat bisa berbadan hukum atau perorangan yang akan memiliki aturan tersendiri. Agen berbadan hukum, misalnya bisa seperti Indomart atau Alfamart.
Djarot Kusumajakti, Direktur Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk bilang, BRI akan menjalankan bisnis ini beriringan dengan LKD. Pihaknya mengaku sudah memperoleh izin umum dari BI terkait LKD. "Setelah izin LKD keluar, maka akan kami akan mengajukan izin branchless banking," kata Djarot. (Nina Dwiantika)