TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-- Perseroan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) Jumat(15/8/2014) telah menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pemohon PKPU, PT Great Dyke, yang sebelumnya dilaporkan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia.
Dengan penyelesaian ini, MBSS berharap otoritas bursa (BEI) segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS yang dilakukan sejak Rabu lalu.
"Perseroan telah menyelesaikannya. Karenanya Perseroan berharap BEI segera mencabut suspensi atas saham MBSS ," kata Rico Rustombi Direktur Utama MBSS, dalam keterangan resminya kemarin (17/8/2014).
Dijelaskannya, mengacu pada keterbukaan informasi Perseroan yang disampaikan berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Great Dyke, dan menunjuk pengumuman PT. Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-00008/BEI.PG1/08-2014 tanggal 13 Agustus 2014 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT. Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (“MBSS”). Pihak MBSS kemudian melakukan klarifikasi ke otoritas bursa.
MBSS juga melakukan kajian dan verifikasi secara komprehensif. Ditemukan, bahwa transaksi dasar pengajuan PKPU terhadap MBSS adalah terkualifikasi dalam transaksi kegiatan usaha yang disepakati oleh Direksi Perseroan pada tahun 2006.
Artinya, transaksi tersebut dilakukan sebelum Perseroan dicatatkan sebagai perusahaan publik (IPO) pada April 2011.
"Dasar permohonan PKPU tersebut terkait dengan perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006. Sesuai dengan fakta temuan verifikasi tersebut, kami telah melakukan pertemuan dengan pihak pemohon PKPU dan melakukan klarifikasi komprehensif mengenai klaim Sdr. Houston Jusuf yang telah dialihkan kepada PT Great Dyke. Berdasarkan hal-hal tersebut Perseroan kemudian melakukan penyelesaian dengan pelunasan pembayaran sesuai dengan jumlah yang masih tertunggak pada hari ini," tegasnya.
Nilai klaim permohonan itu sendiri tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS. “Dengan telah terselesaikannya klaim permohonan PKPU atas Perseroan, MBSS berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia untuk segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS, “katanya