News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Analis: Putusan MK Tidak Berpengaruh ke Indeks Saham

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah massa pendukung Prabowo-Hatta yang mendesak mendekati gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Pendukung Prabowo-Hatta memaksa mendekati gedung MK melalui Jalan Medan Merdeka Barat yang disterilkan polisi karena adanya sidang putusan gugatan Pilpres 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat dengan berada pada posisi 5206,14 dengan naik 15,97 bps atau 0,31 persen ketimbang pada perdagangan sebelumnya.

Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securities, mengatakan bahwa  pelaku pasar tidak terpengaruh dengan apapun hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelaku pasar akan lebih mencermati kondisi pasar saham global.

"Investor lebih melihat kepada sentimen global dan kinerja emiten di indonesia, jadi putusan MK tidak mempengaruhi investor," ujar Reza di jakarta, Kamis (21/08/2014).

Dalam data hari ini, tampak bahwa bursa saham Asia seperti Nikkei (Jepang) dan ASX 200 (Australia) mengalami kenaikan menjadi 15586,20 atau 0,85 persen dan 5638,86 atau naik 0,08 persen.

Sedangkan Hang Seng (Hongkong) dan CSI 300 (China)  mengalami penurunan dengan berada pada 24994,10 atau turun 0,66 bps dan 2354,24 atau turun 0,50 bps.
Dengan hasil ini ia melihat bahwa investor melihat bahwa hasil sidang MK dapat diterima semua pihak dengan besar hati dan legowo. Sehingga tidak membuat pelaku pasar khawatir akan keamanan di berbagai wilayah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini