TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengelola dana yang berputar di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Semen Indonesia Group secara terpadu.
Dalam hal ini pengelolaan dimulai dari pembayaran pajak secara elektronik (e-tax), aliran pembayaran (cash out) dan penerimaan (cash in), host to host untuk SCF (pembayaran ke supplier dan penerimaan dari distributor semen, hingga payroll (pengelolaan dan pembayaran gaji) karyawan Semen Indonesia Group.
Layanan BNI tersebut semakin dilengkapi dengan fasilitas terbaru yaitu cash pooling yang diperkirakan akan mengelola dana Semen Indonesia Group sebesar Rp 2 triliun.
Kerja sama penggunaan fasilitas cash pooling BNI oleh Semen Indonesia Group ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNI, yang diwakili oleh Direktur Bisnis Banking Krishna Suparto dengan Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Dwi Soetjipto.
"Semen Indonesia akan mulai melakukan implementasi salah satu program Cash Management untuk mengoptimalkan pengelolaan excess cash Grup melalui system Cash Pooling pada bulan September 2014," ujar Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto, Kamis (28/8/2014).
Saat ini pengelolaan likuiditas yang meliputi pengelolaan modal kerja maupun excess cash masih dikelola oleh masing-masing Operating Company (Opco). Diharapkan sistem Cash Pooling ini dapat meminimalkan biaya keuangan dan memaksimalkan return atas excess cash secara grup.
Dwi menambahkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi kewenangan Holding Company dengan diimplementasikannya sistem ini antara lain, fungsi merencanakan, mengatur, menetapkan, dan melakukan investasi strategis atas excess cash grup.
Selain itu memanfaatkan dan menempatkan excess cash grup pada Notional Pooling, Shareholder Loan, Intercompany Loan, serta lainnya. Yang terakhir Holding Company menetapkan counterparty dalam bekerjasama untuk implementasi Cash Pooling.
Dengan diberlakukannya sistem Cash Pooling ini, Operating Company akan lebih fokus pada pengelolaan dana operasional untuk modal kerja, termasuk mengelola likuiditas operasional dan investasi non strategis (jangka pendek).
"Kami menjamin bahwa pemberlakuan sistem ini tidak akan berpengaruh terhadap kepemilikan dana dan aset milik Opco karena secara legal dana dan aset tersebut masih dimiliki oleh Opcon," ujar Dwi.