News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk tangki mengantre untuk diisi BBM di terminal BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). PT Pertamina selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi dengan mengoperasikan seluruh infrastruktur distribusinya selama 24 jam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Akhmad Syakhroza, mengungkapkan ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Masyarakat.

"Sesuai UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 8 ayat (2), pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM yang merupakan komuditas vital untuk masyarakat," ucap Syakhroza saat diskusi di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014) siang.

Menurutnya, rakyat perlu mendapatkan BBM subsidi dan menjamin ketersediaan serta pendistribusian BBM yang cukup, untuk disebarkan keseluruh wilayah Indonesia.

"Pemerintah juga perlu melakukan ketegasan terhadap aturan UU yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi. Karena sejauh ini, penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran," ungkap Syakhroza.

Dirinya juga menilai, jangan sampai kita menggunakan hak orang miskin untuk mendapatkan subsidi BBM. Sehingga dapat membuat masyarakat semakin miskin, karena sulit mendapatkan BBM yang murah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini