Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Akhmad Syakhroza, mengungkapkan ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Masyarakat.
"Sesuai UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 8 ayat (2), pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM yang merupakan komuditas vital untuk masyarakat," ucap Syakhroza saat diskusi di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014) siang.
Menurutnya, rakyat perlu mendapatkan BBM subsidi dan menjamin ketersediaan serta pendistribusian BBM yang cukup, untuk disebarkan keseluruh wilayah Indonesia.
"Pemerintah juga perlu melakukan ketegasan terhadap aturan UU yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi. Karena sejauh ini, penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran," ungkap Syakhroza.
Dirinya juga menilai, jangan sampai kita menggunakan hak orang miskin untuk mendapatkan subsidi BBM. Sehingga dapat membuat masyarakat semakin miskin, karena sulit mendapatkan BBM yang murah.