Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tarif angkutan penyeberangan menggunakan kapal ferry rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok-Pelabuhan Tanjung Api Api Sumsel, per 15 September 2014, mulai pukul 00.00 WIB, mengalami penyesuaian alias kenaikan rata-rata 13 persen.
"Jadi penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan ini hanya untuk kapal ferry saja, seluruh Indonesia mengalami penyesuaian. Tapi penyesuaian tarif ini untuk angkutan penyeberangan antar pulau antar provinsi, termasuk angkutan penyeberangan rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka-Tanjung Api Api Sumsel," kata General Manager PT ASDP Indonesian Ferry Cabang Bangka (di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat) Dadan Hermawan, Jumat (12/9/2014).
Penyesuaian tarif terpadu lintas provinsi ini dasarnya adalah Permenhub RI Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014.
"Penetapan tarif sudah ditentukan 15 Agustus lalu dan sudah disosialisasikan, pemberlakuannya Senin (15/9/2014) mulai pukul 00.00 WIB," ujar Dadan.