News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Valas Mulai diperketat

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Indonesia Revisi Aturan Pembelian valas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang gerak spekulan pada transaksi tunai valuta asing (valas) semakin sempit. Bank Indonesia (BI) merilis beleid baru transaksi valas yang mempersempit peluang spekulasi valuta serta menjaga stabilitas rupiah.

Salah satunya, PBI No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik. Ada dua poin penting beleid ini. Pertama, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi spot dan derivatif di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying.

Kedua, penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi derivatif forward atau option di atas 1 juta dolar AS per transaksi per nasabah, juga wajib menggunakan underlying.

Sedangkan, transaksi valas antara bank dengan pihak asing diatur dalam PBI No.16/17/PBI/2014. Yang berbeda dengan PBI yang mengatur antara bank dengan pihak domestik terletak pada jenis transaksinya.

Asing hanya wajib menyertakan underlying jika membeli dolar AS di atas 100.000 dolar AS melalui pasar spot. Sementara transaksi beli atau jual melalui transaksi derivatif masih boleh hingga 1 juta dolar AS (lihat tabel).

Aturan sebelumnya cuma mengatur transaksi pembelian. Sedangkan transaksi jual beli valas oleh asing via transaksi derivatif tidak diatur.

Catatan saja, kewajiban menyertakan aset dasar ini hanya berlaku bagi transaksi antara bank dengan nasabah dan pihak asing. Transaksi antar bank, serta antara bank dengan BI boleh tanpa menyertakan aset dasar.

Semua ketentuan ini berlaku mulai 10 November 2014. Agus Martowardojo, Gubernur BI, kemarin (18/9), menyatakan, aturan ini bertujuan membantu BI dalam mendeteksi ketersediaan valas secara riil, serta menekan spekulasi. Ujungnya, ketahanan rupiah pun bisa terjaga.

Elisabeth Sukowati, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, menambahkan, ada sejumlah kegiatan yang bisa digunakan sebagai underlying. Misal, ekspor impor, investasi langsung, portfolio investment, pinjaman, modal dan sebagainya.

Jahja Setiadmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), menilai, jenis aset dasar transaksi valas seharusnya lebih fleksibel. "Pengusaha emas tidak memiliki underlying besar untuk jaminan. Mereka bisa lari ke money changer atau pasar gelap," ujarnya, kemarin.

A. Bimo Notowidigdo, EVP Head of Treasury Bank BNI, melihat aturan BI ini tidak menyurutkan transaksi valas. Justru, pasar valas bakal berkembang dengan sehat. (Nina Dwiantika, Dessy Rosalina, Dea C, Adhita H).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini