News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Desak Pembebasan Mantan Dirut Indosat

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan anggota serikat pekerja Indosat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evita Nursanty, anggota Komisi I DPR mendukung pembebasan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

Selain itu DPR mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk meminta kepastian hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait banyaknya direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk penjara jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.

“Kami mendukung Indar Atmanto dibebaskan, dan mendesak kepada Tifatul Sembiring untuk meminta kepastian hukum kepada Presiden SBY, karena dampak putusan Mahkamah Agung soal kasus IM2 ini sangat besar,” ujar anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan Evita Nursanty, Rabu (24/9/2014).

Evita menyebut jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin IM2 melanggar hukum, maka industri telekomunikasi akan goyah. Hal itu juga berdampak puluhan juta masyarakat Indonesia tidak akan bisa mengguankan internet karena ISP akan disalahkan.

Evita juga menyatakan putusan MA menggunakan dasar kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN). Evita mengungkapkan kerugian negara (incracht 21 Juli 2014) patut dipertanyakan.

"Apalagi dikuatkan adanya surat edaran Menpan Agustus 2004 yang menyatakan bahwa putusan PTUN untuk ditaati dan dilaksanakan," ungkap Evita.

Ditegaskan, IM2 hanya merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki spectrum frekuensi radio tersendiri, melainkan spektrum frekuensi radio milik PT Indosat melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS), sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Hal itu juga sudah dijelaskan Menkominfo Tifatul Sembiring melalui
Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini