News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Mantan Bos IM2 Kejaksaan Agung Dinilai Tebang Pilih

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesenian tradisional betawi ondel-ondel diikutsertakan saat unjukrasa anggota serikat pekerja Indosat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Eksekusi yang dipaksakan atas mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai melukai keadilan dan tebang pilih. Pasalnya, dengan model bisnis yang sama dan dasar regulasi yang dipakai pun sama, semua pelaku bisnis di industri telekomunikasi harusnya masuk penjara berjamaah.

"Kami menuntut Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Tangkap Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan jasa internet dan juga semua perusahaan Televisi, Radio, Media, dan juga perbankan. Jangan hanya IM2," kata Al Akbar Rahmadillah dari Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA), dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Ditegaskannya, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum di negeri ini, dan dilindungi dalam konstitusi. Artinya, putusan MA atas mantan dirut IM2 indar atmanto yang disusul dengan eksekusi oleh kejaksaan RI harusnya juga ditimpakan pada semua pihak yang menggunakan model bisnis seperti IM2.

Karenanya, gerakan keprihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) mengecam langkah Kejagung & MA yang terkesan tidak adil.

"Dikarenakan kami melihat ada lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP), yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang sama seperti Indosat dan IM2, telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang, hingga merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Karenanya kami persilahkan Kejagung untuk menangkap mereka, jangan pilih-pilih," tegasnya.

Akbar menimpali, jika dihitung, kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hitungan dari White paper BHP pita Frekuensi Ditjen Postel pada 2009 untuk FWA (Fiexed Wireless Access) dan perhitungan pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp 320 miliar per tahun.

Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP, yakni, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta --anak perusahaan Indosat.

Selain itu, semua perusahaan televisi, radio, media, dan juga perbankan yang menggunakan internet juga harus di eksekusi oleh kejaksaan. "Dikarenakan mereka semua telah merugikan negara sangat besar dan harus disamakan status hukumnya bersamaan dengan kasus IM2," katanya.

Sementara itu, petisi online yang digagas pemerhati TI Onno W. Purbo untuk meminta dukungan pembebasan Indar Atmanto, disambut antusias oleh pengguna internet. Terbukti, dalam waktu singkat, ombak dukungan yang datang sudah mencapai ribuan tandatangan. Petisi yang dibuat di situs change.org itu tepatnya sudah meraup 8.900 lebih dukungan.

Kemungkinan besar, dukungan yang masuk masih bakal bertambah. Gerakan ini sendiri merupakan bentuk dukungan penggiat internet Indonesia terhadap vonis yang diterima mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Isi dari petisi itu antara lain adalah tuntutan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberi kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan internet dan pembebasan Indar Atmanto.

Jika pemerintah menolak maka konsekuensi yang akan diterima cukup berat. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menilai langkah yang diinisiasi Onno dengan mengajak serta masyarakat adalah awal untuk memperjuangkan akses internet di Indonesia.

“Ini bukan hanya menjadi kepentingan operator, tetapi semua orang yang menggunakan internet di Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini