TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski subsidi pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO) dihapus, dan diberlakukan tarif keekonomian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan juga tarif parsial.
Tarif parsial adalah tarif yang dikenakan penumpang kereta api disesuaikan dengan jarak yang ditempuhnya.
"Tarif KA non PSO ini mulai diberilakukan pada pemesanan tiket KA 2 Oktober 2014 untuk keberangkatan 1 Januari 2015," kata Vice President Head of Corporate Communication PT KAI Makmur Syaheran di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Adapun rangkaian KA yang non-PSO mulai 1 Januari 2015 adalah Logawa, Kertajaya, Brantas, Kahuripan, Kutojaya Utara, Bengawan, Progo, Pasundan, Sri Tanjung, Gaya Baru Malam Selatan dan Matarmaja.
Untuk KA jarak sedang adalah Tawangjaya, Serayu, Kutajaya Selatan, Tegal Arum, Tawang Alun, Rajabasa, Buser/Serelo, Putri Deli dan Siantar Ekspress.