News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabut PSO, PT KAI Berlakukan Pula Tarif Parsial

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Komersil PT KAI, Bambang Eko Martono dan Vice President Head of Corporate Communication PT KAI Makmur Syaheran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski subsidi pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO) dihapus, dan diberlakukan tarif keekonomian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan juga tarif parsial.

Tarif parsial adalah tarif yang dikenakan penumpang kereta api disesuaikan dengan jarak yang ditempuhnya.

"Tarif KA non PSO ini mulai diberilakukan pada pemesanan tiket KA 2 Oktober 2014 untuk keberangkatan 1 Januari 2015," kata Vice President Head of Corporate Communication PT KAI Makmur Syaheran di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Adapun rangkaian KA yang non-PSO mulai 1 Januari 2015 adalah Logawa, Kertajaya, Brantas, Kahuripan, Kutojaya Utara, Bengawan, Progo, Pasundan, Sri Tanjung, Gaya Baru Malam Selatan dan Matarmaja.

Untuk KA jarak sedang adalah Tawangjaya, Serayu, Kutajaya Selatan, Tegal Arum, Tawang Alun, Rajabasa, Buser/Serelo, Putri Deli dan Siantar Ekspress.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini