TRIBUNNEWS.COM - Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda 797 juta euro atau sekitar Rp13,4 triliun kepada Meta karena melanggar aturan antimonopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya.
Meta merupakan perusahaan platform digital pemilik Facebook dan dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar jejaring sosial pribadi karena lebih memilih layanan iklan baris online Facebook Marketplace, Kamis, 14 November 2024.
Menurut penegak hukum UE, raksasa digital ini telah merugikan persaingan dengan mengikat layanan iklan baris online Facebook Marketplace dengan jaringan sosial pribadinya Facebook.
“Pengguna Facebook secara otomatis memiliki akses dan secara rutin terpapar ke Facebook Marketplace, baik mereka menginginkannya atau tidak,” kata Komisi Eropa dalam pernyataan resminya.
“Pesaing Facebook Marketplace mungkin akan diambil alih karena ikatan tersebut memberikan Facebook Marketplace keuntungan distribusi yang besar yang tidak dapat ditandingi oleh pesaing,” tambahnya.
Facebook Market place adalah layanan iklan online yang ditawarkan di jejaring sosial Facebook, yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang.
Komisi Eropa menemukan bahwa cara iklan tersebut tertanam dalam jaringan sosial pribadi menghambat persaingan di pasar iklan baris online.
Penegakan hukum UE juga menemukan bukti bahwa Meta menerapkan ketentuan perdagangan yang tidak adil pada penyedia layanan iklan baris online lainnya di Facebook dan Instagram dengan menggunakan data yang dihasilkan oleh pesaing untuk kepentingan Facebook Marketplace miliknya sendiri.
Syarat dan ketentuan yang ditawarkan kepada para pesaing tersebut mencakup penggunaan data mereka tanpa batas, namun seorang pejabat UE mengatakan bahwa data yang digunakan oleh Meta juga dikumpulkan secara tidak langsung dari klik pengguna.
Baca juga: Miliarder Polandia Berang dan Akan Tuntut Meta Gara-gara Penayangan Iklan Palsu
Meta sekarang memiliki waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan Komisi.
Sementara itu, mereka dapat menawarkan solusi untuk melepaskan Facebook Marketplace dari jaringan sosial pribadinya. Apapun solusi yang ditemukan oleh raksasa digital tersebut, mereka harus “memberi pilihan” kepada pengguna, kata pejabat UE yang sama.
Dalam sebuah pernyataan, perusahaan mengumumkan akan menantang keputusan tersebut.
Baca juga: Cara Pebisnis Terus Eksis di Era Digital Marketing, Termasuk dengan Jadi Ahli Meta Ads
Menurut Meta, sejak UE meluncurkan penyelidikannya terhadap Facebook Marketplace pada tahun 2021, pasar telah berubah dengan banyaknya pesaing yang mampu bersaing.
“Platform seperti eBay, Leboncoin di Perancis, Marktplaats di Belanda, Subito di Italia, Blocket di Swedia dan Finn.no di Norwegia adalah pesaing tangguh dan pemimpin pasar di banyak negara anggota,” klaim Meta.
Sumber: EuroNews