News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Ketua Fraksi PAN DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Diiringi Bantuan-Insentif untuk Masyarakat Membutuhkan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI mendukung implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyebut bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

"Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Putri kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, kebinakan PPN 12% dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. 

Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. 

Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

“Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," kata Putri.

Adapun dia mengatakan stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50?gi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini