“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPNdiberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
Baca juga: Semua Barang dan Jasa yang Selama Ini Kena PPN 11 Persen Dipastikan Naik Jadi 12 Persen
10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
11. Emas batangan dan emas granula
12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.