News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bersifat selektif.

"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

"Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli.

Baca juga: Pimpinan Banggar DPR Ungkap Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi: Diinisiasi oleh PDIP

Ia turut memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh.

Terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah disebut telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan ini.

Untuk pekerja di sektor padat karya, ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan.

Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, ia mengatakan pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Khawatir Membebani Perekonomian Masyarakat

Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ucap Yassierli.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini