TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung mengungkapkan rencana divestasi 40 persen pemilik tambang akan bisa dilakukan. Saat ini semua pejabat pemerintah sudah menyetujui divestasi tersebut, tinggal menunggu tanda tangan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tinggal tanda tangan presiden. Insya Allah dalam satu dua hari ini," ujar Chairul di kantor Kementerian ESDM, Kamis (2/10/2014).
Chairul memaparkan bahwa keputusan divestasi 40 persen akan dimasukan ke dalam amandemen. Pihak pemerintah tidak akan memaksakan divestasi saham kepada pemilik tambang, artinya amandemen kontrak itu sesuai dengan penyelesaian aturan.
"Yang bisa kita tanda tangani kita tanda tangani. Yang nggak, tidak akan dipaksakan," ungkap Chairul.
Chairul menambahkan jika ada kontrak dan tanda tangan yang belum diselesaikan, maka pemerintah Jokowi selanjutnya yang akan meneruskan masalah divestasi saham perusahaan tambang.
"Kita serahkan ke pemerintah akan datang. Jadi mungkin nggak banyak yang bisa ditandatangani," papar Chairul.
Dalam poin divestasi saham menyepakati apabila perusahaan mineral hanya bergerak dalam bidang tambang maka wajib melakukan divestasi minimum 50 persen. Sedangkan kalau berinvestasi dalam sektor tambang serta pemurnian, maka divestasinya 40 persen.
Sementara, untuk perusahaan mineral yang telah memiliki investasi yang terintegrasi seperti tambang, pabrik pemurnian dan izin ekspor, contohnya PT Freeport Indonesia, maka wajib melakukan divestasi saham hingga 30 persen.