News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erik Meijer: Soal PSC Harusnya Kemenhub Tegur Angkasa Pura, Bukan Garuda

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kiri) didampingi Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Erik Meijer (kanan) menyambut kedatangan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia di Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (2/1/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pihaknya akan kembali memasukkan airport tax ke tiket selama sistem di bandara memenuhi standar IATA.

"Kita selalu siap menerapkan itu kalau bandara sudah menerapkan standar IATA," ucap Pujobroto di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran terkait pemisahan airport tax dari tiket, Pujobroto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima teguran tersebut.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Garuda Erik Meijer menyatakan, seharusnya Kemenhub menegur operator bandara terkait pemisahan airport tax dari tiket ini.

"Oh silakan saja, tetapi akan lebih pantas kalau yang ditegur itu operator bandara kan," ujar Erik.

Ia mengatakan, kewenangan penerapan airport tax ke dalam harga tiket ada di operator bandara bukan maskapai. Namun, akibat ketidakmampuan Aangkasa Pura membuat sistem yang terintegrasi dengan IATA membuat Garuda rugi Rp 2,2 miliar per bulan.

Lebih lanjut kata Erik, selama dua tahun terakhir, Garuda sudah menerapkan airport tax ke dalam tiket. Oleh karena itu, dia menilai, tidak benar kalau Garuda tidak mendukung kebijakan yang diwajibkan Kemenhub tersebut.

"Ada yang harus kami luruskan, tidak benar kalau Garuda tidak mendukung itu. Kami maskapai yang paling semangat menerapkan kebijakan tersebut sejak tahun 2012," kata dia.

Sebelumnya, keputusan Garuda Indonesia memisahkan passenger service charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket langsung ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rencananya, Kemenhub akan melayangkan surat teguran atas keputusan yang ambil oleh maskapai pelat merah tersebut.

"Kalau 1 Oktober begitu, ya nanti kita tegur Garuda-nya, kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Seharusnya, kata Djoko, dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP 447 Tahun 2014 mengenai penyatuan PSC on Ticket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut.(Yoga Sukmana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini