News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan IM2 Bikin Iklim Investasi Tidak Kondusif

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan fatwa ini terkait buntut eksekusi mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di LP Sukamiskin.

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan‎, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

"Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," kata Sammy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan mantan Dirut IM2.‎ Untuk itu dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.

"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," ucapnya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan, putusan terhadap Indar berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan jasa.

"Jika internet dimatikan, tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Pakar teknologi Onno W Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit," kata Nonot.

Nonot mengatakan, sampai saat ini, fatwa yang ditunggu-tunggu tersebut belum ada, sehingga rasa takut di kalangan pengusaha ISP masih menghantui. "Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)," katanya.

Sementara Aksi mendesak pembebasan Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terus dilakukan, antara lain dengan menyampaikan petisi yang dibubuhi tanda tangan. Hingga saat ini, sudah terkumpul sekitar 8.900 tanda tangan.

Para praktisi telekomunikasi menganggap, penahanan Indar Atmanto karena dianggap korupsi, merupakan bentuk ketidakadilan.

Pasalnya, menurut pakar di bidang teknologi informasi Onno W Purbo, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat-IM2 yang disoal oleh penegak hukum samasekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi. Karenanya, Onno pun mendesak agar Indar dibebaskan.

“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi petisi Onno W Purbo untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.

Eddy menilai petisi tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.

“Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh (Internet Service Provider) ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat–IM2 diharamkan, maka dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tutur Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini