Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Alih status Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim, menjadi perseroan terbatas (PT) menjadi prioritas utama anggota DRPD Kaltim periode 2014-2019 ini. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) yang pernah dibentuk DPRD Kaltim di periode sebelumnya, kandas dalam mengubah status BPD Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, alih status BPD menjadi PT akan membuat bank plat merah ini selincah bank swasta. “Ada investor, atau dana-dana besar yang mau masuk ke BPD tidak jadi kalau statusnya masih seperti sekarang (Badan Usaha Milik Daerah). Kita ingin BPD jadi lebih lincah seperti bank-bank swasta pada umumnya,” kata Dahri.
Alih status BPD, kata Dahri, juga akan membuat BPD Kaltim bebas dari intervensi pemerintah. Diketahui, dengan statusnya yang sekarang, BPD Kaltim merupakan milik Pemprov Kaltim. “Kalau masih BUMD tentu tak bisa lepas dari intervensi pemerintah. Kalau intervensi pemerintah masih besar, tentu agak susah mengatakan bank itu sehat,” sebutnya.
Dahri yang merupakan mantan Ketua Pansus alih status BPD di periode sebelumnya menjelaskan, saat itu, Pansus yang dipimpinnya batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) alih status BPD lantaran ada permintaan penundaan dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Sebenarnya kerja Pansus terdahulu itu sudah final. Tinggal disahkan saja melalui Paripurna. Hanya, menjelang disahkan, ada surat dari Gubernur yang meminta pengesahan itu ditunda, dengan alasan persoalan aset BPD belum clear,” urainya.