TRIBUNNEWS.COMĀ - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek hingga maksimal 50 persen. Tarif baru mulai berlaku pada Kamis (16/10/2014) hari ini.
Jadi jangan kaget kalau Anda harus terbiasa bayar tol dengan kenaikan tarif fantastis mulai hari ini.
"Berlaku mulai pukul 00.00 WIB," kata Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Kementerian PU Kornel Sihaloho dalam siaran pers dari Humas PT Jasa Marga, Rabu (15/10/2014). Menurut dia, kenaikan tarif ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dibagi berdasarkan sistem transaksi terbuka dan tertutup. Sistem transaksi terbuka berlaku dari Tol Dalam Kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat sepanjang 31,2 kilometer. Adapun sistem transaksi tertutup berlaku dari Cikarang Barat ke Cikampek sepanjang 41,30 kilometer.
Ragam kenaikan tarif
Untuk ruas tol dari Ramp Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat, tarif masih tetap Rp 1.500 untuk untuk golongan I, II, dan III. Kenaikan di ruas ini berlaku bagi kendaraan golongan IV, yaitu dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000, dan golongan V naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
Kenaikan tarif 7,14 persen berlaku bagi golongan I di segmen Cikarang Barat-Dawuan berjarak 35,45 kilometer, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Kenaikan 50 persen berlaku bagi kendaraan golongan V di segmen Cibatu-Cikarang Timur yang berjarak 2 kilometer, yaitu dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.
Tarif tol rute terjauh dengan sistem transaksi tertutup, untuk golongan I naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500 (12,5 persen), golongan II dari Rp 19.500 jadi Rp 21.500 (naik 10,26 persen), golongan III dari Rp 24.000 jadi Rp 27.000 (naik 12,5 persen), golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 34.000 (13,33 persen) dan golongan V dari Rp 36.500 jadi Rp 41.000 (12,33 persen).
Ichwan Chasani/Dian Anditya Mutiara)