TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan ketentuan mengenai perubahan kode saham emiten. Jadi, emiten yang ingin mengubah kode saham diperbolehkan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, pihaknya masih melakukan perisiapan, terutama terkait sistem. "Pelaksanaannya tidak mudah, kami harus koordinasi dengan para penyedia data lainnya," ujarnya.
Jadi, lanjut dia, jangan sampai data tidak tersedia ketika investor atau pengguna data ingin melihat data historis atas emiten dengan kode saham yang baru.
Biasanya, emiten yang melakukan merger atau akuisisi memiliki entitas dengan nama perusahaan baru. Nah, ketentuan anyar ini bertujuan agar kode saham perusahaan bisa diubah sesuai identitas barunya.
"Saya sih maunya secepatnya," kata Ito. Dia memperkirakan, ketentuan ini sudah bisa berlaku paling lambat awal tahun depan.(Amailia Putri Hasniawati)