News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nilai KHL Tahunan DKI Ditetapkan Rp 2,5 juta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN 2015 - Suasana rapat Dewan Pengupahan dari perwakilan pengusaha, buruh dan Pemprov sedang penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015, gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/10/2014). Buruh menuntut kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahunan 2014 sebesar Rp 2.538.174,31 per bulan.

Angka ini diatas nilai KHL bulan Oktober yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan pada Jumat (31/10) lalu sebesar Rp 2.490.474,31 per bulan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago mengatakan rapat penetapan KHL tahunan ini berjalan a lot.

Maklum, pada rapat sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (4/11) lalu, unsur serikat pekerja mengusulkan penambahan Rp 200.000 dari nilai KHL Oktober untuk menjadi KHL tahunan. Tapi, usulan ini langsung ditolak pengusaha.

"Jadinya hanya bertambah Rp 47.700 dari nilai KHL bulan Oktober," ujar Asrial, Kamis (6/11) malam.

Rapat dewan pengupahan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB hanya berhasil menyepakati penambahan komponen KHL tepung terigu yang bernilai Rp 24.300 menjadi mie instan yang nilainya Rp 72.000.

Alhasil, angka KHL Rp 2.538.174,31 ini yang akan dibawa untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang diagendakan bakal digelar Rabu (12/11) pekan depan.

Asrial bilang dengan nilai KHL tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun depan berkisar Rp 2,7 juta per bulan dan tidak akan mencapai Rp 3 juta per bulan.

Nilai UMP Rp 2,7 juta ini sesuai dengan keinginan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai angka itu adalah adil bagi pekerja dan pengusaha karena kenaikannya hanya sekitar 12 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 2,441 juta per bulan. "Kami akan ikut keputusan Gubernur nantinya," ujarnya.(Fahriyadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini