TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melakukan praktik monopoli. KPPU menjatuhkan hukuman denda bagi BRI sebesar Rp 25 miliar. Atas putusan tersebut, BRI menyatakan keberatannya.
Corporate Secretary BRI, Budi Satria menegaskan, BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," sebutnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2014) malam.
Putusan KPPU menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bersama anak usaha, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, serta perusahaan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak BRI menyatakan menghormati putusan tersebut, namun juga menyatakan tidak sependapat.
Adapun hukuman juga diberikan kepada dua perusahaan asuransi terkait perkara ini. Anak usaha BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera dijatuhi denda sebesar Rp 19 miliar dan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance didenda sebesar Rp 13 miliar.(Tabita Diela)