News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BRI Protes Keputusan KPPU

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas dealing room di kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melakukan praktik monopoli. KPPU menjatuhkan hukuman denda bagi BRI sebesar Rp 25 miliar. Atas putusan tersebut, BRI menyatakan keberatannya.

Corporate Secretary BRI, Budi Satria menegaskan, BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," sebutnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2014) malam.

Putusan KPPU menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bersama anak usaha, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, serta perusahaan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak BRI menyatakan menghormati putusan tersebut, namun juga menyatakan tidak sependapat.

Adapun hukuman juga diberikan kepada dua perusahaan asuransi terkait perkara ini. Anak usaha BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera dijatuhi denda sebesar Rp 19 miliar dan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance didenda sebesar Rp 13 miliar.(Tabita Diela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini