TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Bank BCA membebaskan biaya penalti untuk penarikan dana deposito sebelum jatuh tempo. Biasanya, nasabah mendapatkan denda hingga tiga persen dari total simpanan.
Pemimpin BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Makassar Amir Basri, Jumat (14/11), mengatakan, penawaran tersebut berlaku sejak Oktober lalu. “Kami memberikan kenyamanan investasi kepada nasabah. Jika ada keperluan khusus dana mereka bisa ditarik kapan saja,” katanya.
BCA menawarkan produk deposito dengan bunga kompetitif 7,25 untuk jangka waktu satu bulan dan 3 bulan, serta tujuh persen bagi deposan yang menyimpan dananya selama enam bulan atau 12 bulan.
“Peraturan bunga masih mengikut dengan peraturan naik turunnya bunga bank dari pusat,” ujarnya. Terdapat 9 pilihan mata uang dengan besaran simpanan mulai Rp 1 juta. Anda juga dapat mentransfer bunga deposito Anda ke rekening tabungan yang lain, baik di rekening BCA maupun bank lain.
Untuk perpanjangan deposito, BCA menawarkan tiga pilihan yaitu Non-Automated Roll Over (Non-ARO) untuk pengakhiran deposito pada waktu yang telah dipilih.
Automated Roll Over (ARO) untuk perpanjangan otomatis, serta Automated Roll Over Plus (ARO Plus) untuk perpanjangan secara otomatis dengan bunga deposito dimasukkan ke dalam pokok deposito pada setiap perpanjangan.
Nasabah dapat mengajukan permintaan untuk pembukaan rekening ini tanpa memiliki rekening tabungan maupun giro BCA. BCA KCU Makassar menargetkan penghimpunan deposito hingga Rp 600 miliar hingga akhir tahun ini. Dengan konstribusi berkisar 20 persen dari dari total target dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 3 triliun.
“Porsinya sekitar 20 persen,” katanya. Pada tahun 2015, BCA menargetkan peningkatan sekitar 10-15 persen dari target tahun ini atau berkisar Rp 690 miliar.(nie)
Deposito BCA Bebas Penalti
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger