Selain insentif yang diajukan Kemhub ini, kabarnya pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif bagi industri transportasi angkutan umum ini.
Kabar yang berembus ke KONTAN bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif berupa kewajiban pembelian kembali (buyback) kendaraan umum usia lebih dari 10 tahun oleh produsen mobil angkutan atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Cara ini agar angkutan umum melakukan peremajaan armada.
Maklum, nantinya setiap kendaraan yang beredar di jalan, tak terkecuali angkutan umum, usia tertua maksimal 10 tahun. Hal tersebut tercermin dengan kebijakan yang sudah berlaku di provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang membatasi usia semua kendaraan hanya 10 tahun.
Selain itu, insentif lain yang coba diberlakukan pemerintah adalah mewajibkan seluruh ATPM yang menjual kendaraan di Indonesia untuk membangun pabrik onderdil di Indonesia sehingga biayanya lebih terjangkau.
Cuma, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono membantah jika bakal ada peraturan tentang insentif itu. Menurutnya, sejauh ini belum ada regulasi dengan bunyi seperti ini di institusinya. "Kalau ada wacana seperti ini sebenarnya bagus, tapi khususnya angkutan umum bus harus terencana sebagai angkutan umum. Itu artinya ada captive market buat industri engine chasis dan industri karoseri nasional," katanya.