TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menilai rangkap jabatan posisi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada kejanggalan.
"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisari atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Azhar di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Azhar, kejanggalan tersebut diketahui berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.
Azhar mengatakan, proses penjaringan komisaris perusahaan milik negara itu tidak mengikuti kaedah korporasi.
Sebab, Azhar mengatakan jumlah komisaris atau dewan pengawas independen belum sesuai peraturan, yaitu minimum 20 persen dari jumlah komisaris atau dewan pengawas.
Selain itu, Azhar mengungkapkan seharusnya posisi direksi dan komisaris menjadi regulator BUMN.
"Sebagai direksi atau pengawas atau komisaris pada BUMN lain atau merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan (BUMN)," kata Azhar.