TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal menyiapkan skema dana pensiun untuk pekerja swasta.
Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan, Endro Sucahyono, mengatakan dengan adanya dana pensiun untuk swasta maka perusahaan asuransi lainnya tidak perlu khawatir lahannya diambil, karena dana pensiunan BPJS seperti iuran pegawai.
"Asuransi swasta tidak ada masalah, kekhawatiran dengan adanya dana pensiunan dari BPJS," ujar Endro di diskusi "Ngopi Sore" Sinar Harapan dengan tema "Menanti Jaminan Pensiun yang Ideal Bagi Pekerja" Selasa (2/12/2014).
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih menggarap dana pensiunan dari segi regulasi. Sebab Peraturan Pemerintah belum ada yang menaungi iuran dana pensiunan tersebut. "Yang penting kesiapan penyelenggaraan itu sendiri kami siap untuk itu," ungkap Endro.
Endro menjelaskan, iuran untuk dana pensiunan sebesar 8 persen sudah menjadi dasar pertimbangan. BPJS akan mempersiapkan dari menerima registrasi kepesertaan sampai 15 tahun bisa diambil haknya dana pensiunan tersebut. "Paling lambat 1 juli 2015, persiapan kita juga mencakup skala yang besar, kami ingin 1 juli sudah bisa jalan dana pensiunan," kata Endro.