TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah mengintruksikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) agar menurunkan target emiten pada tahun depan menjadi 32 dari sebelumnya 35 perusahaan.
"OJK tidak memberikan arahan apapun (terkait target 35 perusahaan untuk IPO)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Penentuan target 35 perusahaan tersebut, kata Nurhaida, tidak perlu mendapatkan izin dari OJK. Namun, target harus berdasarkan asumsi makro ekonomi dalam negeri ke depan.
"BEI kan punya target sendiri sesuai dengan asumsi yang ada, melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lainnya. Asumsi ini dimasukan ke dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan, ada pembahasannya, dari hasil pembahasan mungkin perlu ada penyesuaian," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengungkapkan, penurunan target 35 perusahaan untuk menjadi emiten tahun depan dikarenakan ada permintaan OJK yang menilai target tersebut terlalu tinggi.
"Target IPO tahun depan tadinya ditargetkan 35 perusahaan, tapi menjadi 32 perusahaan," kata Ito, kemarin.