TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Organda Andriyansah Andriyansah memaparkan bahwa pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda merasa dirugikan akibat angkutan umum ilegal.
Andriyansah memaparkan hingga saat ini angkutan umum gelap meningkat sampai 40 persen pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. "Kami meminta penertiban angkutan umum ilegal, karena bukan angkutan umum resmi," ujar Andriyansah, di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Andriyansah memaparkan bahwa masyarakat bakal tidak nyaman jika naik kendaraan angkutan umum ilegal. Pasalnya selain tidak ada surat beroperasi yang resmi, angkutan umum ilegal membahayakan penumpang.
"Masyarakat akan dirugikan, karena kenaikan ini tidak dilengkapi oleh perizinan," ungkap Andriyansah.
Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena menambahkan bahwa pihak Organda sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait angkutan umum ilegal. Lorena menghimbau angkutan umum dengan plat hitam, harus diwaspadai oleh setiap penumpang.
"Kita juga sampaikan polisi, permohonan penertiban angkutan ilegal, karena sudah semakin berkembang kemana-mana," kata Lorena.