News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Perkara TPI, BANI Diminta Independen

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto (tengah) bersama jajaran direksi menggelar konferensi pers mengenai Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang siap siaran kembali, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 238 PK/PDT/2014 yang menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Tutut, kini TPI siap untuk siaran kembali dalam waktu dekat. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa perebutan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BANI akan memeriksa perkara tersebut, dimana perkara yang sama sudah diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Tutut, Harry Ponto mengatakan pihaknya telah memperingatkan agar majelis BANI independen dalam memutus perkara ini.

Soalnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa majelis hakim BANI tidak independen karena menyatakan tidak terikat dengan putusan MA.

"Kami menemukan bahwa BANI justru membolehkan adanya dualisme direksi TPI. Tentu saja hal itu berbeda dengan putusan MA yang menegaskan bahwa Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi TPI yang sah," ujar Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2014).

Ponto khawatir, majelis hakim BANI tidak independen dalam mengambil keputusan. Karena itu ia mengingatkan bahwa BANI bukanlah lembaga banding yang mengoreksi putusan MA.

Sebab dalam putusan PK, MA telah memenangkan kubu Tutut dengan menolak PK dari Berkah Karya.

Menurut Ponto, pihaknya menemukan terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

Salah satu termohon dalam perkara BANI, Mohamad Jarman mengajukan tuntutan hak ingkar ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ia menambahkan sekali pun telah ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Berkah Karya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah Bersama meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang dinyatakan sah oleh MA.

Ia juga meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dengan demikian, lajut Ponto, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini