News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Mendag Cabut Izin 2.166 Importir Nakal

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (18/11/2014).

Tribunnews.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus menunjukkan konsistensi pengawasan terhadap importir nakal dengan mencabut Izin Importir Nakal.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali mencabut izin 2.166 IT Produk Tertentu untuk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronika, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak.

Dijelaskan rincian IT yang dicabut izinnya yaitu 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.

Sebelumnya, Mendag mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Mendag tegaskan, Pencabutan izin impor ini dikarenakan kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor.

"Sebanyak 2.166 IT Produk Tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17% dari total 5.017 IT," ungkap Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Yang diterima Tribunnews.com, Minggu (14/12/2014).

"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan IT ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional," tegasnya lagi.

Dia jelaskan, dasar pencabutan izin IT Produk Tertentu ini adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu (terealisasi/tidak terealisasi) melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap tiga bulan paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya kepada koordinator dan pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dan Direktur Impor.

"Dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan, diharapkan agar semua pemegang izin impor menjadi lebih tertib dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sehingga tercipta importir yang andal dan bersih," pungkas Rachmat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini