TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah akan menaikan cukai minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) mendapat respon positif dari DPR. “Itu ide bagus yang perlu kita dukung,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad di Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Fadel mengatakan, berdasarkan hasil penelitian World Bank (Bank Dunia), Indonesia adalah negara dengan pendapatan terendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia, bahkan Negara-negara G20. Selain itu, studi IMF menyatakan bahwa tax ratio di Indonesia adalah 10,89 persen dari PDB dan masih bisa ditingkatkan hingga 21,5 persen lebih tinggi.
“Itu sebabnya saya mendukung rencana Pemerintah menaikan cukai minuman ringan untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sektor cukai,” ujar politikus senior Partai Golkar.
Mantan Gubernur Gorontalo ini juga mengusulkan 3 (tiga) hal yang harus diterapkan untuk mencapai target tax ratio hingga 16 persen. “Cari wajib pajak baru dari berbagai sumber, optimalisasi penerimaan pajak, serta memperbaiki proses pembayaran pajak dari berbagai sektor,” ujar ia.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai akan melakukan ekstensifikasi dengan menambah objek barang kena cukai untuk mengejar target tahun depan. Menurut Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai. Salah satunya cukai minuman ringan
berkarbonasi dan berpemanis (MRKP).
“Kita akan kembali usulkan cukai untuk MRKP, namun hal ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. Direncanakan, akhir tahun ini kementerian terkait akan memutuskan rekomendasi usulan Ditjen Bea Cukai. Kalau kena cukai, bisa dapat Rp 1-2 triliun," tutur Susiwijono.