TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNII) memodernkan pembayaran paspor di kantor Imigrasi. Sebab, selama ini pembayaran melalui uang tunai loket kasir atau ATM BNI.
Direktur Bisnis Banking BNI Krishna Suparto mengatakan, dengan difasilitasinya mesin electronic data capture (EDC) BNI di 121 kantor Imigrasi, maka masyarakat memiliki alternatif lainnya dalam pembayaran paspor.
Selain membayar tunai, bisa juga membayar dengan kartu debit dan kredit BNI tanpa dipungut biaya tambahan jasa. Artinya, jumlah uang yang harus dibayar akan sama, baik uang tunai maupun dengan kartu kredit dan debit, yaitu senilai Rp355 ribu untuk setiap pengurusan paspor biasa atau Rp655 ribu untuk setiap pengurusan paspor elektronik.
"BNI menjadi penyedia layanan multi-channel dan multi-bank pertama dalam pembayaran paspor di Indonesia, yaitu dapat dilayani melalui uang tunai, ATM, Kartu Kredit, dan Kartu Debit," kata Krishna di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2014).
Menurut Krishna, layanan EDC BNI di seluruh kantor Imigrasi ini menjawab tantangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam mengembangkan pengelolaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor dengan konsep One Stop Service.
"BNI memastikan akan memasang rata-rata 4 EDC di setiap Kantor Imigrasi. Operasional layanan EDC BNI dilakukan secara terintegrasi dengan sistem back office Kantor Imigrasi atau yang disebut Integrated Cash Register (ICR). Dengan ICR ini kasir Kantor Imigrasi dapat terhindar dari terjadinya selisih pembayaran paspor yang bisa terjadi pada pembayaran dengan uang tunai," tuturnya.