TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan tarif murah penerbangan batas bawah minimal 40 persen dari batas atas, telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Hal tersebut dilakukan agar perawatan dan prosedur keselamatan maskapai penerbangan berjalan dengan baik.
"Intinya di dalam memberikan batas bawah supaya kita punya jaminan maintenence terakomodasi dengan baik," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, Rabu (7/1/2015).
Menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk dijadikan Undang-Undang. "Sudah ditandatangani Menteri (Jonan) tapi harus dijadikan Undang-undang dulu kan di Menkum HAM," ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa maskapai penerbangan yang mengadopsi bisnis Low Cost Carrier (LCC), seperti PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Indonesia AirAsia, dan PT Citilink Indonesia.
Sebelumnya, keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas dinilai salah kaprah.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Nawir Messi, mengatakan tidak ada korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat. Seperti alasan yang disebutkan Menteri Jonan ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan.
“Terjadinya kecelakaan pesawat itu tidak ada hubungannya dengan harga tiket murah. Coba cek dulu di internal birokrasi Kementerian Perhubungan dan otoritas bandara, ada faktor kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau tidak? Jadi bukan persoalan tiket murah,” ujar Nawir, Rabu (7/1/2015).