TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - PT XL Axiata Tbk. (XL) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi menyatakan, untuk siap bersaing menghadapi tantangan industri tahun ini dan beberapa tahun ke depan perusahaan harus siap melakukan perubahan.
"Salah satu langkah perubahan yang kami lakukan adalah melakukan Transformasi Reorganisasi dengan mengangkat Ibu Dian sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan XL," jelas Hasnul.
Hasnul Suhaimi menambahkan, XL dalam menghadapi tantangan ke depannya dan diharapkan akan membawa kinerja yang lebih baik lagi terhadap Perseroan.
Lebih lanjut, Hasnul mengatakan, memasuki tahun 2015 dan masa mendatang, Perseroan menghadapi berbagai tantangan untuk dapat tetap berkompetisi dalam bisnis telekomunikasi, antara lain XL dituntut untuk tanggap dan siap menghadapi tantangan dengan cara baru terhadap perubahan kebutuhan pelanggan yang dinamis.
Peningkatan kualitas layanan dan customer experience, kesiapan XL menyediakan teknologi terdepan, serta meningkatkan shareholders value.
Terkait perubahan susunan Direksi, RUPS LB juga menerima baik pengunduran diri Bapak Pradeep Shrivastava selaku anggota Direksi dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi beliau selama menjabat sebagai direksi.
Dengan demikian, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris :
YBhg Tan Sri Dato’ Insinyur Muhammad Radzi bin Haji Mansor
Komisaris :
YBhg Dato’ Sri Jamaludin bin Ibrahim
Azran Osman-Rani
Chari TVT
Komisaris Independen :
Peter J. Chambers
Yasmin Stamboel Wirjawan
Direksi
Presiden Direktur :
Hasnul Suhaimi
Wakil Presiden Direktur :
Dian Siswarini
Direktur :
Willem Lucas Timmermans
Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin
Direktur Independen :
Ongki Kurniawan
RUPSLB juga memberitahukan kepada Pemegang Saham mengenai penyesuaian Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NRC”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014, tertanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Publik/ Emiten.