TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematok tarif batas bawah demi aspek keselamatan tidaklah tepat.
Menurut KPPU, Kemenhub menjadikan tarif murah sebagai "kambing hitam" atas tragedi kecelakaan yang menimpa AirAsia QZ8501. "Saya tidak setuju, sangat tidak setuju apabila ini dikatakan bahwa antara harga tiket dan keselamatan ada korelasi langsung. ini seolah-olah mencari kambing hitam atas dari proses yang tidak tuntas dari (Direktorat) Perhubungan Udara," ujar Ketua KPPU M Nawir Messi saat berbincang di Kantor KPPU, Kamis (7/1/2015).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya akan mengorbankan penumpang pasalnya tak ada lagi tiket murah yang bisa didapatkan. Padahal berdasarkan penelitian KPPU, tidak ada korelasi antara harga tiket murah pesawat dengan keselamatan.
Di sisi bisnis, lanjut Nawir, dengan harga tiket yang murah, maskapai Low cost Carrier (LCC) melakukan banyak inovasi bisnis untuk perbaikan fasilitas.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku sudah menandatangani kebijakan terkait penerapan tarif batas bawah. Nantinya, maskapai harus menjual tiket pesawat minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan Kemenhub saat ini menjadi pro dan kontra di masyarakat, ada masyarakat yang mendukung kebijakan tersebut, namun banyak juga yang tidak setuju lantaran menganggap tak ada jaminan keselamatan setelah kenaikan tarif tersebut.(Yoga Sukmana)