News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Minuman Bersoda Harus Dikencai Cukai

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman bersoda.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Target penerimaan cukai tahun ini harus menyentuh minuman bersoda. Langkah itu bisa menambah pemasukan jika DPR RI bergerak membicarakan ini dengan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik, Sadar Subagyo, mengatakan pengenaan cukai dari minuman bersoda sangat urgen untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dan mengetahui dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

"DPR RI perlu memanggil pemerintah untuk membicarakan rencana pengenaan cukai minuman bersoda," ujar Sadar kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2015).

Pemerintah perlu mendiversifikasi kebijakan cukai untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya. Merujuk Undang-Undang Cukai, peredaran minuman bersoda harus dikendalikan, sehingga patut untuk dikenai cukai.

Sayangnya, minuman jenis ini belum masuk sebagai barang kena cukai. Padahal, kata Sadar, minuman ini peredarannya massif, bahkan dikonsumsi semua kelompok umur tanpa ada peringatan bahaya bagi pengonsumsinya.

"Amerika Serikat adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ungkap Sadar.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Susiwijono Moegiarso, pernah mengaku belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan.

"Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," terang Susiwijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini