News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Banyak, BUMN Sulit Bergerak Bebas

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai banyaknya aturan yang perlu dipatuhi perusahaan pelat merah, membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sulit bergerak leluasa dalam melakukan ekspansi bisnis.

Anggota BPK Achsanul Kosasih mengatakan, ada sembilan aturan yang perlu ditaati BUMN dalam menjalankan bisnisnya, seperti Undang-Undang (UU) perseroan terbatas (PT), pasar modal, sektoral, pembendaharaan negara, BUMN, BPK, dan lainnya.

"Tapi kalau swasta itu hanya tiga aturannya, UU PT, pasar modal, dan sektoral. Sehingga swasta lebih fleksibel karena tidak terbebani," kata Achsanul, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Selain itu, Achsanul pun melihat banyak BUMN yang merugi karena salah strategi dalam menjalankan bisnis. Kesalahan terbesar yaitu salah investasi, sehingga membuat perusahaan tersebut terbebani keuangannya. "Lalu, ada juga yang rugi kurs," ucapnya.

Guna mengembangkan BUMN ke depan, BPK pun menyambut positif dengan rencana pemerintah yang memangkas setoran deviden BUMN.

Dirinya pun mencontohkan sisi positif dari pemangkasan deviden tersebut, Bank Mandiri membayar deviden Rp3,4 triliun tetapi dengan nilai sebesar itu Bank Mandiri kehilangan delapan kali melakukan ekspansi.

"Kemudian, kalau BUMN dipaksanakan membayar deviden, maka menghilangkan hak rakyat untuk kredit. Gambaran lain, setiap Rp1 triliun investasi, mempekerjakan 1.000 orang jadi karyawan, bayangkan kalau Rp3,4 triliun, bisa lebih banyak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini