News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 19.334 Lembaga Keuangan Mikro Belum Berbadan Hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dalam pameran dalam gelar karya produk kreatif UKM 2012 di hall A, Balai sidang Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Rabu (21/03/2012). Pameran ini di ikuti oleh 177 stan dengan diikuti 30 BUMN dengan 200 UKM binaanya. (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Direktur LKM OJK, Suparlan mengatakan, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman di antara ketiga lembaga tersebut. Kordinasinya meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah atau kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM.

Menurut Suparlan, saat ini lebih dari 600.000 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

"OJK menargetkan sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum," ujar Suparlan di gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dalam rangka terselenggaranya pembinaan dan pengawasan LKM, kata Suparlan, OJK telah merampungkan beberapa peraturan pelaksanaan UU LKM. Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM.

POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha LKM, dan POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini