TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, tenaga kerja asing lebih mudah masuk dan bekerja di Indonesia. Hal itu menjadi ancaman bagi tenaga kerja Indonesia, karena bisa mengurangi jatah lowongan kerja.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri menegaskan bahwa semua orang asing yang ingin bekerja di Indonesia, harus bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Pasalnya syarat tersebut sudah diberlakukan di beberapa negara tetangga jika ada orang Indonesia ingin bekerja di luar negeri.
"Jadi ada tenaga kerja asing diisyaratkan bisa Bahasa Indonesia," ujar Hanif di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (16/1/2015).
Hanif memaparkan bahwa syarat tersebut bukan untuk mengusir orang asing dari Indonesia. Tujuan utama Hanif membuat peraturan orang asing harus bisa berbahasa Indonesia, untuk menegaskan adanya keadilan untuk tenaga kerja di ASEAN khususnya.
"Bukan membatasi tenaga kerja asing, agar kompetisi dalam konteks MEA bisa berjalan secara adil," ungkap Hanif.
Hanif memberi contoh selama ini masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, harus belajar bahasa mereka terlebih dahulu dan mengikuti ujian. Jika mereka gagal dalam ujian bahasa negara tersebut, tenaga kerja Indonesia tidak bisa bekerja di luar negeri yang mereka inginkan.
"Sekarang mau kirim tenaga kerja ke Jepang dipersyaratkan bisa Bahasa Jepang, ke Hongkong kita disyaratkan bahasa Kantonis, ke timur tengah juga sama," kata Hanif.