TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan skema akreditasi dan sertifikasi untuk Sistem Jaminan Halal Berbasis Standar Halal Assurance System 23.000.
Standar ini merinci syarat sistem jaminan halal dan keamanan pangan yang mewajibkan pembuktian kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan produk halal secara konsisten dan mengikuti aturan yang berlaku atas produk halal.
"Sistem nasional penjaminan hal ini menjadi senjata efektif melindungi pasar Indonesia dari produk atau jasa asing yang mempunyai risiko non halal," kata Bambang Prasetya, Ketua Komite Akreditasi Nasional di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dikatakan Bambang yang juga menjabat Kepala Badan Standarisasi Nasional, Indonesia juga dituntut mampu mempengaruhi sistem penjaminan halal di tingkat internasional.
"Bahkan akan menjadi rujukan sistem penjamin halal bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia. Saat ini Indonesia masih diharapkan oleh organisasi internasional Standar Metrology Institute Islamic Countries untuk berpartisipasi aktif pengembangan produk halal dunia," katanya.
Disebutkan mengacu UU No 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian, kata Bambang sistem ini akan melibatkan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"KAN, lembaga pemerintah yang melaksanakan proses akreditasi bagi lembaga penilaian kesesuaian termasuk lembaga penjamin halal," katanya. (Eko Sutriyanto)