News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenaker: Gaji Pembantu Rumah Tangga Minimal Rp 1,2 Juta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi teatrikal dengan mencuci, menjemur, dan menyetrika baju di bundaran HI, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengungkapkan bahwa gaji Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebesar Rp 1,2 juta untuk wilayah Jabodetabek. Upah tersebut untuk PRT yang bekerja dan menginap di rumah majikannya.

"Gaji PRT Rp 1,2 juta minimal, khusus yang menginap ya," ujar Reyna Usman di penyalur tenaga kerja Bugito, Minggu (23/1/2015).

Reyna menjelaskan untuk gaji baby sitter atau pengasuh anak sebesar Rp 2 juta. Alasan gaji baby sitter lebih besar daripada pembantu karena permintaan masyarakat pemberi kerja PRT.

"Babysitter Rp 2 juta an, karena pasarnya begitu," ungkap Reyna.

Reyna memaparkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja belum memberikan patokan khusus terkait gaji minimum PRT. Karena dalam prakteknya hal tersebut adalah kesepakatan pemberi kerja dengan PRT.

"Belum diatur, karena hal itu merugikan tenaga kerja dan pemberi kerja," jelas Reyna.

Reyna menjelaskan jika gaji baby sitter dengan PRT disesuaikan dengan wilayah pemberi kerja."Tidak bisa disamakan yang di Jakarta sama dari tempat asal saya Gorontalo," kata Reyna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini