TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri mengungkapkan pemerintah belum bisa mematok gaji Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan Upah Minimum Regional (UMR). Pasalnya jika hal tersebut dimasukan kedalam UMR, banyak masyarakat tidak akan memakai jasa PRT lagi.
"Gaji PRT kita patok akan jadi masalah, banyak orang tidak berani menggunakan tenaga kerja," ujar Hanif di tempat penampungan penyaluran PRT Bugito, Minggu (18/1/2015).
Hanif menegaskan hal yang paling diperlukan untuk PRT adalah tunjangan hari raya, hari libur, cuti, dan gaji yang sesuai. Semua kebutuhan itu menurut Hanif adalah kesepakatan yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
"Kesepakatan yang penting adalah hak tertentu harus dipenuhi," ungkap Hanif.
Hanif menambahkan, dengan gaji yang disepakati antara pemberi kerja dengan PRT, hal tersebut membuka esempatan PRT bekerja. Karena pekerjaan rumah pemerintah paling besar adalah menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya sampai tidak ada pengangguran.
"Kta ambil posisi win2, tapi akses pekerjaan tidak tertutup," kata Hanif.