News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Angkutan Umum Turun

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif angkutan umum akhirnya mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya penurunan harga BBM bersubsidi untuk Premium dan Solar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan pemerintah telah meminta tarif angkutan umum sebesar 5 persen. Angka tersebut merupakan angka minimal yang wajib dipatuhi beberapa angkutan umum.

"Tarif angkutan jalan minimal 5 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya, untuk AKDP, AKAP dan angkutan kota," ujar Djoko di Kementerian Perhubungan.

Djoko menjelaskan di dalam lingkup tugas Direktorat Jenderal darat ada dua jenis moda yang akan terkena pengaruh. Angkutan tersebut adalah angkutan jalan dan penyebrangan.

"Di dalam melakukan antisipasi penurunan harga premium pemerintah telah melakukan penghitungan terhadap tarif ekonomi," kata Djoko.

Djoko menambahkan penurunan harga BBM ini salah satu komponen dari penghitungan penyesuaian tarif sehingga bisa mendapatkan angka penurunan sebesar 5 persen. Pelaksanaan penghitungan sendiri, menurut Djoko ada komponen yang masih harus dihitung.

"Adanya suku cadang, masih diimpor dr luar, dipengaruhi juga fluktuasi nilai tukar rupiah," papar Djoko.

Djoko mengingatkan tarif angkuta umum harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat. Penurunan tarif pun dimulai hari ini.

"Serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan," jelas Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini