News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usaha Ritel di Daerah Sulit Berkembang karena Terkendala Izin

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung meilih makanan yang akan dibelinya dari sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (23/1/2014). Colliers Indonesia memproyeksikan pertumbuhan pasar ritel pada tahun ini sebesar 9,5 persen, dengan tingkat persaingan yang ketat, tercermin dari perang harga dan diskon diantara perusahaan ritel tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Satria Hamid Ahmadi, mengatakan untuk membuat usaha ritel di daerah sering terbentur beberapa masalah dan sejumlah biaya.

Salah satunya adalah permasalahan infrastruktur yang belum bisa menopang usaha ritel di daerah-daerah.

"Membuat usaha ritel di daerah masih susah. Terkadang untuk listrik saja tidak ada, akhirnya renegosiasi lagi. Kemudian infrastuktur yang mana itu bagiannya pemerintah tapi akhirnya kita juga yang masuk ke situ, misalnya seperti pembangunan jalan," kata Satria, Jumat (23/1/2015).

Dia mengatakan, hal-hal tersebut idealnya disiapkan oleh pemerintah. Dia juga menyayangkan rumitnya birokrasi yang harus ditempuh untuk membuat izin usaha. "Kurang lebih ada 50 perizinan untuk pembangunan usaha ritel di daerah. Misal harus ke dinas kesehatan dulu, urus surat daging dan masih banyak," jelas Satria.

Untuk mengurus hal tersebut bisa memakan waktu hingga berbulan bulan, bahkan tahunan. Menurutnya hal ini akan berpengaruh pada melambatnya investasi di usaha ritel. Dirinya beranggapan, hal ini harus segera dibenahi pemerintah. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan mencantumkan secara jelas berapa lama waktu untuk mengurus izin.

"Harusnya tercantum di peraturan misalkan izin usaha itu 14 hari," kata Satria.(Stefanno Reinard Sulaiman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini