TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bisa ikut melakukan audit PT Freeport Indonesia melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Boleh (BPK mengaudit). Kan kita punya saham di sana (Freeport),” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R Sukhyar, di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sejauh ini Freeport belum tersentuh oleh audit BPK, karena memang bukan lembaga pemerintah. Sukhyar mengatakan, Freeport sudah diaudit oleh auditor independen. Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah berharap BPK bisa ikut masuk mengaudit Freeport. Misalnya, beberapa audit yang diperlukan yakni audit keuangan, audit teknis, serta audit penggunaan komponen lokal.
Tapi dia mengatakan juga audit tersebut tidak perlu dimasukkan sebagai klausul tambahan dalam negosiasi selanjutnya. “Enggak perlu. Itu bagian dari pengawasan. Cukup diawasi saja. Mereka kan ada audit independen. Kita lihat saja hasil auditnya itu,” imbuh dia.(Estu Suryowati)