TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menerima dana penyertaan modal negara (PMN) untuk mengonversi utangnya kepada negara.
Menurut Anggota BPK Achsanul Qosasi, Krakatau Steel diketahui memiliki utang dividen ke negara yaitu kurang lebih sebesar Rp 3 triliun. Sehingga, PMN yang akan diberikan tahun ini ditukar guling dengan utang sebelumnya.
"Jadi Kratau Steel tidak dapat kas, ada hak negara tapi belum diberikan. PMN dilakukan secara konversi," ujar Achsanul di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Menurutnya, PMN dibutuhkan oleh BUMN dalam memperkuat permodalannya dan memudahkan jika ingin melakukan peminjaman ke perbankan, guna melakukan ekspansi bisnisnya.
"Terlebih, harga baja juga sedang turun, PMN ini penting bagi Krakatau Steel," ucapnya. Tercatat, KRAS salah satu dari 35 BUMN yang akan menerima PMN, nilainya sebesar Rp 956 miliar.
Sementara mengenai pemeriksaan laporan keuangan dari 35 BUMN calon penerima PMN. Achsanul mengaku, hingga saat ini telah selesai memeriksa 32 perusahaan pelat merah, dan nanti akan diberikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah.
"80 persen BUMN laporan keuangannya sudah bagus. Dan terlihat sebanyak 54 persen BUMN ini banyak salah investasi, sehingga membebani perusahaan itu," ujarnya.